Palang Merah Indonesia (PMI), sebagai bagian integral dari Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, berdiri di atas fondasi nilai-nilai etik yang universal dan tidak dapat diganggu gugat. Fondasi etik ini dikenal sebagai Prinsip Dasar Gerakan, yang terdiri dari tujuh nilai inti yang diresmikan di Wina, Austria, pada tahun 1965. Setiap relawan PMI, mulai dari PMR (Palang Merah Remaja) hingga KSR (Korps Sukarela) dan TSR (Tenaga Sukarela), wajib memahami dan menjalankan Prinsip Dasar ini dalam setiap aksi kemanusiaan. Tujuh Prinsip Dasar ini memastikan bahwa bantuan PMI selalu diberikan secara imparsial, mandiri, dan murni atas dasar kemanusiaan.
Tujuh Prinsip Dasar tersebut adalah:
- Kemanusiaan (Humanity): Tujuan utama Gerakan adalah mencegah dan meringankan penderitaan manusia di manapun. Prinsip ini adalah motivasi utama dari semua tindakan PMI.
- Kesamaan (Impartiality): Memberikan bantuan tanpa membedakan suku, kebangsaan, agama, golongan, maupun pandangan politik. Prioritas diberikan hanya pada kasus yang paling mendesak, seperti yang dilakukan Tim PMI dalam merespons konflik di wilayah Y pada Mei 2026 di mana bantuan diberikan kepada semua pihak yang membutuhkan.
- Kenetralan (Neutrality): Gerakan tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam perselisihan yang bersifat politik, ras, agama, atau ideologi. Prinsip ini sangat penting agar PMI dapat terus dipercaya oleh semua pihak yang bertikai.
- Kemandirian (Independence): PMI adalah organisasi mandiri. Meskipun bertindak sebagai pembantu pemerintah di bidang kemanusiaan, PMI harus selalu menjaga otonomi agar dapat bertindak sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan.
- Kesukarelaan (Voluntary Service): Pelayanan PMI bersifat sukarela dan tidak didorong oleh keinginan mencari keuntungan. Prinsip ini tercermin dari lebih dari 1,5 juta relawan di seluruh Indonesia yang mendedikasikan waktu mereka tanpa dibayar.
- Kesatuan (Unity): Di suatu negara, hanya boleh ada satu organisasi Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Di Indonesia, organisasi tersebut adalah PMI.
- Universalitas (Universality): Gerakan Palang Merah bersifat mendunia. Semua perhimpunan memiliki status yang sama dan berbagi tanggung jawab serta tugas dalam membantu satu sama lain. Contohnya, saat bencana Tsunami Aceh pada 26 Desember 2004, PMI menerima dukungan logistik dan tenaga dari berbagai Perhimpunan Nasional di seluruh dunia.
Dengan memegang teguh tujuh prinsip ini, PMI dapat mempertahankan kredibilitas dan izinnya untuk beroperasi di area konflik maupun bencana yang paling sensitif dan berbahaya.